Bentuk - Bentuk kepemilikan bisnis merupakan bentuk kegiata dilihat dari siapa pemiliknya / pendirinya, sumber modalnya, apa tujuan pendiriannya, sehingga terdapat bermacam - macam bentuk kepemilikan bisnis. Dengan demikian setiap bentuk kepemilikan bisnis dapat sesua dengan visi dan dan misi yang dibawa oleh masing - masing perusahaan.
sumber google
Dikutip dari wikipedia, Bisnis merupakan suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Dalam ekonomi kapitalis, di mana kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. Pemilik dan operator dari sebuah bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang mereka berikan. Namun tidak semua bisnis mengejar keuntungan seperti ini, misalnya bisnis koperatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Model bisnis seperti ini kontras dengan sistem sosialistik, di mana bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh pemerintah, masyarakat umum, atau serikat pekerja.
Secara etimologi, bisnis berarti keadaan di mana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata "bisnis" sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Penggunaan yang lebih luas dapat merujuk pada sektor pasar tertentu, misalnya "bisnis pertelevisian." Penggunaan yang paling luas merujuk pada seluruh aktivitas yang dilakukan oleh komunitas penyedia barang dan jasa. Namun definisi "bisnis" yang tepat masih menjadi bahan perdebatan hingga saat ini.
Bentuk-Bentuk Kepemilikan Bisnis
Berikut ini bentuk-bentuk kepemilikan bisnis di Indonesia :
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah bisnis yang dimiliki oleh 1 orang saja. Sehingga pemilik perusahaan ini mempunyai tanggung jawab sekaligus kuasa tak terbatas atas perusahaan beserta aset-asetnya. Karena ialah yang memiliki, mengelola, sekaligus memimpin perusahaan tersebut. Semua risiko yang terjadi pada perusahaan, ia yang menanggungnya.
Keuntungan dari bentuk bisnis ini antara lain :
- Pemilik memiliki kekuasaan penuh untuk mengambil keputusan yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga keputusan dapat segera dilaksanakan tanpa ada hambatan perbedaan pendapat atau semacamnya.
- Semua keuntungan perusahaan menjadi miliki ia pribadi sepenuhnya.
- Pemilik lebih giat dan bekerja keras dalam menjalankan bisnis
- Terjaminnya rahasia perusahaan
- Syarat pendirian yang mudah dan sederhana dibanding bentuk bisnis yang lain
Selain keuntungan, perusahaan perseorangan memiliki beberapa kelemahan yaitu :
- Seluruh aset pribadi turut menjadi jaminan atas utang-utang perusahaan karena tanggung jawab pemilik yang tidak terbatas
- Pengelolaan manajemen cenderung rumit dan kompleks karena semua kegiatan manajemen hanya dilaksanakan oleh 1 orang pemilik perusahaan saja
- Sumber dana perusahaan terbatas karena sangat tergantung pada kemampung sang pemilik perusahaan untuk mencari sumber-sumber dana
- Kelangsungan perusahaan kurang terjamin, karena operasional perusahaan akan berhenti ketika (misal) pemilik perusahaan meninggal atau terjerat kasus hukum
Firma
Firma adalah bisnis yang terjalin atas persekutuan 2 orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama dalam menjalankan usaha. Tanggung jawab dari setiap anggota firma tidak terbatas, dengan pembagian keuntungan atau pun pertanggungan kerugian yang sama oleh masing-masing anggota.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 16 mengatur tentang ketentuan terkait dengan firma, yang diperkuat melalui Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 16 dan 18 dengan inti yang menyebutkan hal-hal sebagai berikut :
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak boleh memasukkan seseorang untuk menjadi anggota firma tanpa persetujuan dari seluruh anggota yang lain
- Keanggotaan tidak bisa dipindahtangankan pada pihak lain selama anggota tersebut masih hidup
- Tidak ada pemisahan harta pribadi dengan harta perusahaan karena tanggung jawab anggota yang tidak terbatas. Sehingga harta pribadi pun menjadi jaminan atas utang-utang firma
- Anggota yang tidak menyetorkan dana sebagai modal namun berperan dalam usaha dan tenaga, maka ia akan mendapatkan bagian keuntungan maupun kerugian yang sama dengan anggota yang menyetor modal dana terkecil
Adapun keuntungan firma yaitu :
- Pengelolaan manajemen yang lebih baik karena terdapat pembagian kerja pada anggota yang banyak
- Syarat pendirian firma yang relatif mudah karena tidak perlu akta pendirian usaha
- Memiliki banyak sumber dana atau modal bagi perusahaan sehingga jika mengajukan kredit akan mudah disebabkan kemampuan keuangan yang cukup besar dari banyak anggota.
Adapun kelemahan firma yaitu :
- Tanggung jawab hutang tak terbatas.
- Kontinuitas perusahaan tak terjamin.
- Wewenan dibagi bagi pada berbagai orang.
- Harta pribadi menjadi jaminan atas utang perusahaan.
- Kerugian yang disebabkan oleh 1 orang anggota harus ditanggung bersama anggota firma yang lain.
- Kelangsungan usaha kurang terjamin karena apabila seorang anggota mengundurkan diri dari perjanjian usaha bersama, otomatis firma akan bubar.
Perseroan Komanditer (CV)
CV adalah kepanjangan dari commaditaire vennotschap dalam bahasa Belanda. CV merupakan persekutuan bisnis yang didirikan oleh 2 orang atau lebih yang menyerahkan sekaligus memercayakan uangnya untuk kemudian digunakan sebagai modal CV. Perseroan ini bisa dianggap sebagai perluasan dari bentuk perusahaan perseorangan.
Anggota perseroan ini disebut sebagai sekutu, yang terbagi menjadi 2 yaitu :
- Sekutu komplementer, ialah anggota yang bersedia menjadi pengelola manajemen perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan menjadikan harta pribadi sebagai jaminan perusahaan
- Sekutu komanditer, ialah anggota yang menyetorkan uangnya sebagai modal CV dengan tanggung jawab terbatas sesuai dengan jumlah harta yang disetor pada perusahaan.
Kelebihan dari bentuk CV ini antara lain :
- Syarat dan cara pendirian yang relatif mudah
- Kemampuan manajemen bisa lebih baik dan besar karena adanya anggota yang banyak
- Besarnya kesempatan untuk berkembang dalam usaha
- Mudah mendapatkan sumber dana
- Perolehan modal yang lebih besar dari anggota yang banyak
Namun CV memiliki beberapa kelemahan sebagai berikut :
- Sulit menarik ekmbali dana modal terutama pada sekutu komplementer
- Tanggung jawab tidak terbatas pada sekutu komplementer
- Kelangsungan usaha tidak terjamin karena jika sekutu komplementer meninggal atau terjerat hukum maka CV bisa bubar, kecuali sekutu komanditer bersedia menjadi sekutu komplementer untuk menggantikan tanggung jawab.
Perseroan Terbatas (PT)
Adalah bentuk bisnis yang terdapat pemisahan pada harta, hak dan kewajiban pribadi dengan pendiri maupun pemilik perusahaan. Perseroan terbatas memiliki modal usaha berupa saham yang dimiliki oleh pendiri, sekutu atau pun pihak lain yang mengambil bagian melalui pembelian saham. Dan para pemilik modal saham tersebut memiliki tanggung jawab yang terbatas atas utang-utang perusahaan sesuai porsi modal saham yang dimilikinya.
Kebaikan dari PT ini adalah :
- Tidak ada risiko pada harta pribadi karena tanggung jawab pemilik modal yang terbatas
- Saham yang dimiliki dapat diperjualbelikan kembali pada pihak lain di luar perusahaan dengan cara yang relatif mudah
- Mudahnya mendapatkan modal dari penjualan saham sehingga memungkinkan pengembangan usaha
- Pengelolaan manajemen yang lebih efektif dan efisien
Kelemahan-kelemahan PT yaitu :
- Biaya pendirian yang mahal dan rumit
- Kurang terjaminnya rahasia perusahaan karena banyaknya pemilik modal saham
- Hubungan yang kurang efektif dan harmonis antar pemilik saham.
Koperasi
Koperasi adalah bentuk bisnis yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang bekerja sama dengan asas kekeluargaan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota.
Modal Koperasi antara lain :
- Modal sendiri yaitu modal yang berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan dan hibah.
- Modal Pinjaman Yaitu modal yang berasal dari anggota. koperasi lain, bank, lembaga keuangan lainnya, dan penerbitan obligasi.
Prinsip koperasi terdiri dari :
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Pengelolaan usaha secara demokrasi
- Pembagian SHU secara adil sesuai dengan besar jasa masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa terbatas sesuai modal yang disetor
Ciri-ciri koperasi antara lain :
- Mendahulukan kepentingan anggotanya
- Anggota bebas keluar-masuk keanggotaan
- Tujuan usaha untuk kesejahteraan anggotanya
- Didirikan secara tertulis melalui akta pendirian dari notaris
- Tanggung jawab usaha ada pada pengurus koperasi
- Kekuasaan tertinggi terletak pada rapat anggota
Macam koperasi ada 4, yaitu :
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Produksi
- Koperasi Konsumsi
- Koperasi Usaha
sumber :
No comments:
Post a Comment