Monday, 5 February 2018

Pengertian Perusahaan, Jenis dan Tujuan Perusahaan

Pengertian Perusahaan - Perusahaan merupakan suatu unit produksi yang mengelola sumber - sumber ekonomi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan agar dapat memuaskan kebutuhan masyarak.

sumber google

Dikutip dari Wikipedia, Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.

Pengertian Perusahaan Menurut Para Ahli

Wikipedia
Pengertian perusahaan menurut Wikipedia adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi.

Prof. Mr.W.L.P.A. Molengraff
Pengertian perusahaan menurut Prof. Mr.W.L.P.A. Molengraff adalah semua perbuatan yang dilakukan dengan terus-menerus, bertindak keluar untuk mendapatkan penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan barang-barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian.

Ebert Dan Griffin
Pengertian perusahaan menurut Ebert Dan Griffin adalah satu organisasi yang menghasilkan barang dan jasa untuk mendapatkan laba.

Kansil (2001:2)

Pengertian perusahaan menurut Kansil adalah setiap bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

Pemerintah Belanda
Pengertian perusahaan menurut Pemerintah Belanda adalah keseluruhan dari perbuatan yang dilakukan secara tidak terputus-putus dalam kedudukan tertentu dengan terang-terangan dan untuk mencari keuntungan (laba).

Swastha Dan Sukotjo (2002:12)
Pengertian perusahaan menurut Swastha dan Sukotjo adalah suatu organisasi produksi yang menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.

Much Nurachmad
Pengertian perusahaan menurut Much Nurachmad adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Murti Sumarni (1997)
Pengertian perusahaan menurut Murti Sumarni adalah sebuah unit kegiatan produksi yang mengolah sumber daya ekonomi untuk menyediakan baran dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.

Mr.M. Polak
Pengertian perusahaan menurut Mr.M. Polak adaah sebuah perusahaan ada apabila diperlukan adanya perhitungan-perhitungan tentang laba rugi dapat diperkirakan dan segalanya dicatat dari pembukuan.

Abdul Kadir Muhammad
Pengertian perusahaan menurut Abdul Kadir Muhammad adalah istilah perusahaan mengacu pada badan hukum dan perbuatan badan usaha dalam menjalankan usahanya. Lebih lanjut, perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulknya semua faktor produksi.

Andasasmita
Pengertian perusahaan menurut Andasasmita adalah mereka yang secara teratur berkesinambungan dan terbuka bertindak dalam kualitas tertentu mencapai keuntungan bagi diri mereka.

Undang-Undang No. 3 Tahun 1982
Pengertian perusahaan menurut Undang-Undang No.3 Tahun 1982 adalah setiap bentuk usaha yang bersifat tetap, terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara republik Indonesia yang bertujuan memperoleh keuntungan (laba).

Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 6
Pengertian perusahaan menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2013 adalah
Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, miliki orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang memiliki pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Undang-Undang No.8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan pasal 1 angka 1
Pengertian perusahaan menurut Undang-Undang No.8 Tahun 1997 adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2003 pasal 1 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Pengertian perusahaan umum menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2003 pasal 1 Tentang BUMN adalah perusahaan umum yang selanjutnya disebut dengan Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Prishardoyo (2012)
Pengertian perusahaan umum menurut Prishardoyo adalah perusahaan negara yang komposisi modalnya dimiliki oleh negara. Kegiatan usaha Perusahaan Umum bersifat melayani kepentingan umum dalam bidang produksi, distribusi, maupun konsumsi.


Jenis-jenis Perusahaan
Jenis perusahaan berdasarkan lapangan usaha:

  • Perusahaan ekstraktif adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan alam
  • Perusahaan agraris adalah perusahaan yang bekerja dengan cara mengolah lahan/ladang
  • Perusahaan industri adalah perusahaan yang menghasilkan barang mentah dan setengah jadi menjadi barang jadi atau meningkatkan nilai gunanya
  • Perusahaan perdagangan adalah perusahaan yang bergerak dalam hal perdagangan
  • Perusahaan jasa adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa

Jenis perusahaan berdasarkan kepemilikan:

  • Perusahaan negara adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh negara
  • Perusahaan koperasi adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh anggotanya
  • Perusahaan swasta adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh sekelompok orang dari luar perusahaan

Tujuan Perusahaan 
  • Profilability (Menghasilkan keuntungan )
  • Productivity ( Menghasilkan produk dengan kwalitan dengan jumlah tertentu )
  • Growth ( Tumbuh dan bergembang )
  • Employe Satisfaction ( Memuaskan Masyarakat )
  • Comunity Interest ( Memenuhi kebutuhan )
Demikianlah telah dijelaskan tentang Pengertian Perusahaan, Jenis dan Tujuan Perusahaan semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.

sumber :

No comments:

Post a Comment